KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DAYAK JAWATN DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN KERAMAT PULO KEBAYANT DI DESA MONDI KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • Agustina Selvira
  • Rika Anggela
  • Mustofa Mustofa

DOI:

https://doi.org/10.31571/.v4i3.385

Keywords:

Kata Kunci, Kearifan Lokal, Dayak Jawatn, Hutan Keramat Pulo Kebayant,

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bentuk kearifan lokal masyarakat Dayak Jawant dalam menjaga kelestarian Hutan Keramat Pulo Kebayant di Desa Mondi; 2) Peran dan fungsi lembaga masyarakat hukum Dayak Jawatn dalam menjaga kelestarian Hutan Keramat Pulo Kebayant; 3) Peranan masyarakat Dayak Jawatn menjaga kelestarian Hutan Keramat Pulo Kebayant. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, pemaparan data dan simpulan data. Teknik triangulasi penelitian ini adalah triangulasi sumber. Subjek dari penelitian ini adalah masyarakat Desa Mondi khususnya Suku Dayak Jawatn, Hutan Keramat Pulo Kebayant dan lembaga hukum di Desa Mondi. Objek dari penelitian ini adalah bentuk kearifan lokal masyarakat Dayak Jawatn, peran dan fungsi lembaga masyarakat hukum adat dan peranan masyarakat Dayak Jawatn di Desa Mondi. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukan 1) bentuk kearifan lokal masyarakat Dayak Jawatn terbentuk dari sebuah aturan-aturan dan kepercayaan dn hukum adat; 2) lembaga masyarakat hukum adat di Desa Mondi yang hanya terdiri dua yaitu Tamonggongk dan Ketua Adat dalam proses hukum adat yang berlaku di ikut oleh Kepala Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan beberapa masyarakat Desa Mondi; 3) peranan masyarakat di Desa Mondi dalam menjaga Hutan Keramat Pulo Kebayant adalah menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak meninggalkan sampah dan melakukan penebasan rumput liar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Rahyono, F. X. (2009). Kearifan Budaya Dalam Kata. Jakarta: Wedatama Widyasastra.

Sardjono, A. (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Mandar Maju.

Soemardjan, S. (1988). Masyarakat dan Kebudayaan. Jakarta: Djambatan.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

UNDANG – UNDANG

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Undang- Undang Dasar Nomor 41 Tahun 1999. Retrieved from https://jdih.esdm.go.id/peratur an/uu

-41-1999.pdf (30 September

.

Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutatan. Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Do wnlo ad/156209/Permen%20LHK% 20N

omor%2021%20Tahun%2020 19.pd

f. (28 Oktober 2021).

JURNAL

Prameswari, S. I., AM, I., & Rifanjani,

S. (2019). Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dayak Hibun Dalam Melestarikan Hutan Teringkang DI Dusun Beruak Desa Gunam Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Jurnal Hutan Lestari, 7(4), 1668-

ARTIKEL

DLHK Provinsi Banten. Hutan Adat dan Hutan Hak. https://dlhk.bantenprov.go.id/ storage/dlhk/upload/article/20 21/Hutan_Adat_Dan_Hutan_ Hak.pdf. (2021).

Heron, H. Dayak Jawatn. Retrieved from blogspot.com: https://heronimusheron.blogsp ot.co m/2017/11/dayak- jawatn_3.html. (03 November

Musa. M. A. P. Adat Menyambut Tamu Dayak Jawatn.https://jawant.blogspo t.com/2008/04/adat- menyambut-tamu-dayak- jawant.html. (2008).

Superdi, P. Kebudayaan Suku Dayak Kalimantan Jawan‟t.

Retrieved from blogspot.com: https://petrussuperdi.blogspot. com/2013/02/kebudayaansuk u-dayak-jawant.html. (06

Februari 2013).

BPS

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sekadau Dalam Angka Tahun 2023

Badan Pusat Statistik Kecamatan Sekadau Hulu Dalam Angka Tahun 2023

Downloads

Published

2025-01-09

How to Cite

Selvira, A., Anggela, R., & Mustofa, M. (2025). KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DAYAK JAWATN DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN KERAMAT PULO KEBAYANT DI DESA MONDI KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU. GEO KHATULISTIWA, 4(3), 268–278. https://doi.org/10.31571/.v4i3.385

Issue

Section

Vol. 4 No. 3 Tahun 2024