PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
Abstrak
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Akbar Susyanti Marlah Andi & Halim (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja di SMK Negeri 1 Bulu Kumba. Jurnal Administrasi Negara,Vol 26,No 2 Tahun 2020
Alfian Refqi,dkk. (2016). Implikasi Psikologis Pernikahan Usia Dini Studi Kasus di Kelurahan Krang Taruna Kecamatan Pelalhari Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 6.No 2 November 2016
Harum Yuspa & Tukiman (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, Vol 13. No 26 Desember 2015
Humaerah Aulia. (2019). Strategi KUA dalam Mencegah Pernikahan dini diKelurahan Banyorang Kabupaten Banteng.Makassar:Tidak diterbitkan.
Nurfirdayanti,(2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 5. No 2 Desember 2021
Qustulani Muhamad. (2018). Manajemen KUA&Peradilan Agama.Tanggerang:PSP Nusantara Press 2018
Sugiyono. (2016). Memahami Matode Kualitatif.Bandung : Alfabeta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Wafiq Ahmad & Santoso Setiawan (2017). Upaya Yuridis dan Sosiologis KUA dalam mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Ulumuddin Volume 7,No 1Juni Tahun 2017.
Yanti,dkk (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Danpak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak,Volume 6, No 2 November 2018.
Zulfiani (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Jurnal Hukum, Vol.12,No 2 Tahun 2017
Download: 1507