IMPLEME NTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI
Abstrak
Referensi
Kadji, Yulianto.(2015). Formulasi Dan Implemetasi Kebijakan Publik. Gorontalo: UNG Press Gorontalo.
Moleong. (2012), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Jaya.
Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada
Prabuninggar, Delima, Anggasetya,.Dkk. 2014. “Implementasi Program Light On (Menyalakan Lampu Utama Bagi Pengendara Sepeda Motor Pada Siang Hari) Di Kota Semarang”. Journal Of Public Policy And Management Review, vol. 3, no.1, pp.249-258.
Rahawarin, Fauzia. 2017. Implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: LP2M IAIN Ambon.
Sugiyono, 2014.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.2010.Bogor: Sulih Media.
Winarno. 2004. Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo
Download: 163