IMPLEME NTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI

Penulis

  • Fitri Anggraini
  • Yuliananingsih .
  • M. Anwar Rube'i

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Tentang penggunaan lampu utama sepeda motor pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif  dengan bentuk deskriptif. Subyek penelitian Polisi, Masayarakat dan Mahasiswa di Kecamatan Pontianak Kota. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah panduan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan teknik observasi langsung, teknik komunikasi langsung dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian implementasi pasal 107 ayat 2 mengenai penggunaan lampu pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota sudah cukup baik, namun sebagian masyarakat belum medukung implementasi undang-undang lalu lintas pasal 107 ayat 2 dengan itu dapat dilihat di jalan raya bahwa masih ada pengendara sepeda motor yang belum menerapkan peraturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.

Biografi Penulis

Fitri Anggraini

Moad, M.PdDosen Program Studi PPKn, Fakultas IPPS IKIP PGRI Pontianak

Referensi

Kadji, Yulianto.(2015). Formulasi Dan Implemetasi Kebijakan Publik. Gorontalo: UNG Press Gorontalo.

Moleong. (2012), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Jaya.

Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada

Prabuninggar, Delima, Anggasetya,.Dkk. 2014. “Implementasi Program Light On (Menyalakan Lampu Utama Bagi Pengendara Sepeda Motor Pada Siang Hari) Di Kota Semarang”. Journal Of Public Policy And Management Review, vol. 3, no.1, pp.249-258.

Rahawarin, Fauzia. 2017. Implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: LP2M IAIN Ambon.

Sugiyono, 2014.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta

Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.2010.Bogor: Sulih Media.

Winarno. 2004. Teori dan proses kebijakan publik. Yogyakarta: Media Pressindo

Unduhan

Diterbitkan

2021-08-01

Cara Mengutip

Anggraini, F., ., Y., & Rube’i, M. A. (2021). IMPLEME NTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI. CHARACTER AND CIVIC: JURNAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KARAKTER, 1(1), 12–18. Diambil dari https://jurnal.fipps.upgripnk.ac.id/index.php/PPKn/article/view/40

Terbitan

Bagian

VOL.1 NO. 1 TAHUN 2021