GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA MENANAMKAN SIKAP DEMOKRASI DI DESA TELUK EMPENING KABUPATEN KUBU RAYA
Abstrak
Referensi
Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Jawa Timur:
Setara Press.
Moleong, J Lexy. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. (Edisi Revisi).
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rahayu, Sri, Ayu. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Walgito,Bimo. (2010). Psikologi Kelompok. Yogyakarta: C.V ANDI.
Widjaja,HAW. (2010). Otonomi Desa. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Zulkarnain,Wildan. (2013). Psikologi Kelompok. Jakarta: Bumi Aksara.
Zuldafrial. (2011). Penelitian Kualitatif. Pontianak: STAIN Pontianak
Press.
Asmika dan Supriyadi,2015. Pembentukan Sikap Demokratis Melalui Fungsi Musyawarah Pada Penurus Dan Anggota HMPS Ppkn Universitas Ahmad Dahlan Periode 2013-2014. Jurnal Citizenship.Vol. 4 (2):127-129.
Michael, 2017. Persepsi Masyarakat Tentang Kepemimpinan Kepala Desa dan Kepala Adat di Desa Budaya Lekaq Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Pemerintahan Integratif. 5(2): 278-285.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak Dan Kewajiban
Download: 203