PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KUBU RAYA DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Penulis

  • Enjillita Maisi
  • Muhammad Anwar Rube'i
  • Erna Octavia

Kata Kunci:

Bawaslu, Pengawasan Pemilu, Pilkada 2024, Kubu Raya, Demokrasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan, serta mengidentifikasi dampaknya terhadap kualitas pelaksanaan Pilkada. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kubu Raya memiliki peran strategis dalam setiap tahapan Pilkada, meliputi pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, hingga pemungutan suara. Pengawasan dilakukan melalui strategi preventif seperti sosialisasi dan edukasi pemilih, serta strategi represif berupa penindakan pelanggaran. Efektivitas pengawasan ditunjang oleh pengembangan pengawasan partisipatif, pembentukan jaringan relawan pengawas, dan pemanfaatan teknologi informasi. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat, dan tantangan koordinasi antar-lembaga. Meskipun demikian, pengawasan Bawaslu berdampak positif dengan menurunnya pelanggaran masif seperti politik uang dan pelibatan ASN. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi publik untuk mendukung Pilkada yang lebih transparan, jujur, dan demokratis

Referensi

Brantas. (2019). Pemilihan umum Indonesia. Grapika.

Jufrizen. (2016). Pengertian dan Manfaat Pengawasan. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 7(2), 45–53.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Asshiddiqie, J. (2019). Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum di Indonesia. Rajawali Pers

Fatah, E. S. (2017). Demokrasi Lokal dan Pilkada di Indonesia. Prenada Media.

Fitriani, E. (2020). Netralitas ASN dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 200–215.

Hidayat, R. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Demokrasi, 9(1), 55–70.

Nurhasim, M. (2018). Politik Uang dan Tantangan Demokrasi Elektoral di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 23(1), 45–62.

Putri, A. K. (2022). Pemilu di Era Digital: Tantangan Pengawasan Media Sosial. Jurnal Komunikasi Politik, 7(1), 77–91.

Rahmatunnisa, M. (2021). Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Politik, 6(2), 123–138.

Skinner, B. F. (2017). About Behaviorism. Vintage.

Sulaiman, A. (2023). Dinamika Pilkada Serentak di Indonesia: Studi Kelembagaan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 145–160.

Wibowo, H. (2021). Inovasi Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu. Jurnal Politik dan Kebijakan, 10(3), 300–315

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-26

Cara Mengutip

Maisi, E., Rube’i, M. A., & Octavia, E. (2025). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KUBU RAYA DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024. CHARACTER AND CIVIC: JURNAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KARAKTER, 5(2), 132–143. Diambil dari https://jurnal.fipps.upgripnk.ac.id/index.php/PPKn/article/view/434

Terbitan

Bagian

Vol. 5 No. 2 Tahun 2025